- Menyatakan Terdakwa Ahmad Yusupa Alias Supa Bin Yansi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menjadi Perantara Jual Beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang berupa Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua sembilan) gram, dengan asumsi berat plastik pembungkus 0,14 (nol koma satu empat) gram, sehingga berat bersihnya menjadi 0,29 (nol koma dua sembilan) gram - 0,14 (nol koma satu empat) gram = 0,15 (nol koma satu lima) gram,
- 1 (satu) lebar kertas aluminium foil warna biru,
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung J1 warna hitam dengan Nomor Simcard dan WhatsApp : 0812-5076-6803.
- Uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Putusan PN Paringin Nomor 112/Pid.Sus/2021/PN Prn |
|
Nomor | 112/Pid.Sus/2021/PN Prn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Paringin |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Evi Fitriastuti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ida Arif Dwi Nurvianto, Hakim Anggota Khilda Nihayatil Inayah |
Panitera | Panitera Pengganti: Ilyasin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 112/Pid.Sus/2021/PN_Prn.zip
- Download PDF
- 112/Pid.Sus/2021/PN_Prn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 112/Pid.Sus/2021/PN Prn
Statistik6239