- Menyatakan Terdakwa 1. Rahmadi Nor Alias Madi Bin Ma?ie (Alm); Terdakwa 2. Askandar Alias Andar Bin Syahrani (Alm); dan Terdakwa 3. Syahriadi Alias Yadi Bin Hairani; tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa 1. Rahmadi Nor Alias Madi Bin Ma?ie (Alm); Terdakwa 2. Askandar Alias Andar Bin Syahrani (Alm) dan Terdakwa 3. Syahriadi Alias Yadi Bin Hairani; dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa 1. Rahmadi Nor Alias Madi Bin Ma?ie (Alm); Terdakwa 2. Askandar Alias Andar Bin Syahrani (Alm); dan Terdakwa 3. Syahriadi Alias Yadi Bin Hairani; telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa masing-masing oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan; dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket / bungkus plastik klip warna bening yang berisi butiran kristal berupa Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram, selanjutnya dilakukan penimbangan diketahui memiliki berat bersih 0.66 (nol koma enam puluh enam) gram, dengan asumsi berat plastik pembungkus 0,18 (nol koma delapan belas) gram;
- 1 (satu) lembar plastik klip warna bening;
- 1 (satu) lembar Tisu warna Putih;
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO F9 model CPH1823, IMEI : 864091049115672 Dengan sim Card 1 082150004050 dan sim Card 2 085246119166;
- 1 (satu) unit Mobil Minibus Merk Daihatsu NEW XENIA warna Hitam Metalik dengan Nomor Polisi DA 7763 BV, nomor rangka : MHKV5AA1JFK000564 dan Nomor Mesin : DP98325;
- 1 (satu) lembar STNK Mobil Minibus Merk Daihatsu NEW XENIA warna Hitam Metalik dengan Nomor Polisi DA 7763 BV, nomor rangka : MHKV5AA1JFK000564 dan Nomor Mesin : DP98325;
Putusan PN Paringin Nomor 105/Pid.Sus/2021/PN Prn |
|
Nomor | 105/Pid.Sus/2021/PN Prn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Paringin |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Evi Fitriastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khilda Nihayatil Inayah, Br Hakim Anggota Sofyan Anshori Rambe |
Panitera | Panitera Pengganti: Ilyasin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa 1. Rahmadi Nor Alias Madi Bin Ma?ie (Alm); 8. Membebankan kepada Para Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 105/Pid.Sus/2021/PN_Prn.zip
- Download PDF
- 105/Pid.Sus/2021/PN_Prn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pid.Sus/2021/PN Prn
Statistik7650