- Menyatakan Terdakwa I. IBERAHIM Als AHIM Bin BUSERI dan Terdakwa II. DINI RUSADI Als DINI Bin SABERI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa I. IBERAHIM Als AHIM Bin BUSERI dan Terdakwa II. DINI RUSADI Als DINI Bin SABERI oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Menyatakan Terdakwa I. IBERAHIM Als AHIM Bin BUSERI dan Terdakwa II. DINI RUSADI Als DINI Bin SABERI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Melakukan Permufakatan Jahat Menguasai Narkotika Golongan I, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. IBERAHIM Als AHIM Bin BUSERI dan Terdakwa II. DINI RUSADI Als DINI Bin SABERI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (Empat) Tahun dan 3 (Tiga) Bulan dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia 1800 warna ungu dengan nomor simcard 0823-5844-7079;
- 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,55 (nol koma lima lima) gram, dengan asumsi berat plastik pembungkus 0,18 (nol koma satu delapan) gram, sehingga berat bersihnya menjadi 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram;
- 1 (satu) unit handphone merk Realme C20 warna abu-abu dengan nomor simcard:0877-8458-0330;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xeon warna merah silver Nopol KT-2107-BAT beserta kunci kontak;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN Paringin Nomor 104/Pid.Sus/2021/PN Prn |
|
Nomor | 104/Pid.Sus/2021/PN Prn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Paringin |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Damar Kusuma Wardana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ruth Tria Enjelina Girsang, Br Hakim Anggota Ida Arif Dwi Nurvianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Jumaiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, ketentuan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ; M E N G A D I L I Dimusnahkan ; Dikembalikan kepada saksi MARAWIYAH ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 104/Pid.Sus/2021/PN_Prn.zip
- Download PDF
- 104/Pid.Sus/2021/PN_Prn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 104/Pid.Sus/2021/PN Prn
Statistik10839