- Menyatakan Terdakwa MARHAT Als JASTIN Bin SATAR (Alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan, sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 3 (Tiga) Bulan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Eksemplar Surat Berharga BPKB dengan nomor BPKB D 5528647 M, Sepeda Motor Merek Suzuki Smash Type FD 110 XCSD Warna Biru hitam tahun 2005 Nomor rangka : MH8FD110C5J.927658, Nomor mesin : E402.ID.933694 atas nama H.M.ISMAIL;
- 1 (satu) buah kotak Handphone merek Samsung A01 Core warna hitam, dengan Imei 1 : 353211763789290, Imei 2 : 354412203789291;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Suzuki Smash Warna Biru hitam tahun 2005 Nomor rangka : MH8FD110C5J.927658, Nomor mesin : E402.ID.933694 Tanpa TNKB;
- 1 (satu) unit Handphone merek Samsung A01 Core warna hitam, dengan Imei 1 : 353211763789290, Imei 2 : 354412203789291;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN Paringin Nomor 110/Pid.B/2021/PN Prn |
|
Nomor | 110/Pid.B/2021/PN Prn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Paringin |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Damar Kusuma Wardana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ida Arif Dwi Nurvianto, Br Hakim Anggota Ruth Tria Enjelina Girsang |
Panitera | Panitera Pengganti: Martua Sahat Togatorop |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, ketentuan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ; M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi KANDARANI Als KANDAR Bin RAHMADI ; |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 110/Pid.B/2021/PN_Prn.zip
- Download PDF
- 110/Pid.B/2021/PN_Prn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 110/Pid.B/2021/PN Prn
Statistik10139