- 1 (satu) Lembar Fotocopy BPKB sepeda motor jenis Honda Scoopy Warna Merah Hitam dengan Nopol DA 2574 YH dengan Noka : MH1JM3132LK532906, Nosin : JM31E3530007, Atas nama RUSDIANA, Alamat Jl. A. YANI Rt. 002 Desa Teluk Mesjid Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy STNK sepeda motor jenis Honda Scoopy Warna Merah Hitam dengan Nopol DA 2574 YH dengan Noka : MH1JM3132LK532906, Nosin : JM31E3530007, Atas nama RUSDIANA, Alamat Jl. A YANI Rt. 002 Desa Teluk Mesjid Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan;
- 2 (Dua) buah plat nomor dengan Nopol DA 2574 YH;
Dikembalikan kepada Saksi Rusdiana Binti Mulyadi; - 1 ( satu ) buah Flasdisk yang berisi salinan rekaman pengawas CCTV di toko sembako di Desa Teluk Mesjid Rt 002 Kec Batumandi Kab Balangan, tanggal 15 Agustus 2021;
- 1 (satu) Unit sepeda motor beserta kunci, jenis Honda Beat Warna hitam tanpa di lengkapi dengan Nopol;
- 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam
- 1 (satu) lembar celana jeans warna biru muda;
- Dimusnahkan ;
Putusan PN Paringin Nomor 92/Pid.B/2021/PN Prn |
|
Nomor | 92/Pid.B/2021/PN Prn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Paringin |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Arif Dwi Nurvianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ruth Tria Enjelina Girsang, Br Hakim Anggota Sofyan Anshori Rambe |
Panitera | Panitera Pengganti: Ilyasin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Raiky Riwan Alias Riwan Bin Rahmadi Alm. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Raiky Riwan Alias Riwan Bin Rahmadi Alm. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dirampas untuk negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92/Pid.B/2021/PN_Prn.zip
- Download PDF
- 92/Pid.B/2021/PN_Prn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pid.B/2021/PN Prn
Statistik8833