- Menyatakan Terdakwa Amrullah Bin Resin tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan kendaraan, sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) Bulan ;
- Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada perintah dalam putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 5 (lima) bulan berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) Unit Mobil Mitsubishi Fuso Dump Truck Warna Oranye No.Pol: DA-8038-CG;
- 1 ( satu ) Lembar STNK Mobil Mitsubishi Fuso Dump Truck Warna Oranye No.Pol: DA-8038-CG Nomer : 00996563.A;
- 1 ( satu ) Buah SIM golongan B1 UMUM a.n. AMRULLAH;
- 1 ( satu ) Unit Mobil Toyota Kijang Innova warna Abu-abu Metalik No. Pol: KT-1854-CE;
- 1 ( satu ) Lembar STNK Mobil Toyota Kijang Innova warna Abu-abu Metalik No. Pol: KT-1854-CE Nomer : 08920568;
- 1 ( satu ) Buah SIM golongan A a.n. DARSA ANDRIANSYAH;
Putusan PN Paringin Nomor 96/Pid.Sus/2021/PN Prn |
|
Nomor | 96/Pid.Sus/2021/PN Prn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Paringin |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ruth Tria Enjelina Girsang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ida Arif Dwi Nurvianto, Hakim Anggota Khilda Nihayatil Inayah |
Panitera | Panitera Pengganti: Jumaiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa Amrullah Bin Resin Dikembalikan kepada Saksi Darsa Andriansyah Bin H.Enoh (Alm); 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pid.Sus/2021/PN_Prn.zip
- Download PDF
- 96/Pid.Sus/2021/PN_Prn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pid.Sus/2021/PN Prn
Statistik8426