- Menyatakan Para TerdakwaDadang Rukwanda als Unyil Bin Markin dan Mumu Mulyana als Selud Bin Kawan tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Para TerdakwaDadang Rukwanda als Unyil Bin Markin dan Mumu Mulyana als Selud Bin Kawan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum permufakatan jahat memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.200.000.000,00(satu milyar dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan / penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN KARAWANG Nomor 418/Pid.Sus/2021/PN Kwg |
|
Nomor | 418/Pid.Sus/2021/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwinata Estu Dharma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Melda Lolyta Sihite, Br Hakim Anggota Seti Handoko |
Panitera | Panitera Pengganti: Yeni Nuraeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. 1 (satu) buah kotak bekas permen berisikan 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat brutto 1,4 gram ; 2. 1 (satu) buah kotak bekas permen berisikan 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat brutto 0,8 gram ; 3. 1 (satu) buah kotak bekas permen berisikan 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat brutto 0,6 gram ; 4. 1 (satu) unit Handphone merek Luna milik terdakwa Dadan Rukwanda alias Unyil bin Markin. dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Para Terdakwamembayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 418/Pid.Sus/2021/PN Kwg
Statistik260