- DALAM EKSEPSI
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Suhadak bin H. Nurudin) terhadap Penggugat (Rosdiana binti Suratman);
- Menetapkan anak bernama Arum Mintan, jenis kelamin perempuan, lahir tanggal 26 Februari 2019 dibawah pemeliharaan/hadhanah Penggugat hingga usia anak tersebut 12 tahun (mumayyiz);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak yang bernama Arum Mintan kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dan berkumpul dengan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Arum Mintan dalam waktu-waktu tertentu yang disepakati Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan nafkah anak adalah kewajiban Tergugat sebagai ayah kandung;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan Nafkah Anak yang bernama Arum Mintan melalui Penggugat setiap bulan minimal sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan tambahan minimal 5 % dalam setiap pergantian tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan, sampai anak tersebut dewasa atau mandiri dan/atau selama anak tersebut dalam pemeliharaan/hadhanah Penggugat;
- Menetapkan bahwa nafkah iddah adalah kewajiban yang timbul akibat cerai;
- Menghukum Tergugat (Suhadak bin H. Nurudin) untuk membayar kepada Penggugat Nafkah iddah berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00 (Satu juta rupiah) yang dibayar sebelum Tergugat mengambil akta cerai;
- Menyatakan menolak gugatan Penggugat selainnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp335.000,00(Tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA PRAYA Nomor 1280/Pdt.G/2021/PA.Pra |
|
Nomor | 1280/Pdt.G/2021/PA.Pra |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Basarudin, M.pd |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Solatiah, Ibr Hakim Anggota Fathur Rahman |
Panitera | Panitera Pengganti Sukmaning Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Menolak eksepsi Tergugat; |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1280/Pdt.G/2021/PA.Pra.zip
- Download PDF
- 1280/Pdt.G/2021/PA.Pra.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1280/Pdt.G/2021/PA.Pra
Statistik3517