- Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
- Menetapkan Pemohon Distriani adalah pemegang kekuasaan orang tua atas anak ? anak pemohon yang masih dibawah umur bernama:
- MUHAMMAD ARRAFI KESUMA PRATAMA, jenis kelamin laki-laki lahir di Lahat pada tanggal 12 Juni 2002, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3091/UMUM/2002 tanggal 24 Juni 2002 , yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Transmigrasi Dan Kependudukan Kabupaten Lahat;
- TIARA PUTRI VALENTINA, jenis kelamin perempuan lahir di Lahat pada tanggal 14-02-2004, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5716/UMUM/2004 tanggal 6 Maret 2004yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Transmigrasi Dan Kependudukan Kabupaten Lahat;
- SHABIL WAFRI, jenis kelamin laki-laki, lahir di BATAM pada tanggal 5 Oktober 2012, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 15227/ KU-CS-BTM/2012 tanggal 9 Nopember 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Batam.
- Memberi izin kepada Pemohon Distriani, untuk bertindak atas nama diri sendiri dan selaku orang tua dari anak-anak pemohon, yang masih dibawah umur, Khusus untuk mengagunkan sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan permanen terletak di : Komplek Perum. Graha Permata Indah Cluster Cendana Blok G No. 17 Kelurahan Tiban Indah Kecamatan Sekupang Kota Batam berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 5038, tanggal 15 Agustus 2014 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Batam;
Putusan PN BATAM Nomor 11/Pdt.P/2022/PN Btm |
|
Nomor | 11/Pdt.P/2022/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wali Dan Ijin Jual |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukarni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N : 4. Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.160.000,- (seratus enampuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.P/2022/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.P/2022/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pdt.P/2022/PN Btm
Statistik1515