- MenyatakanTerdakwa Marianus Dopo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjaraselama5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkankepadanya;
- MenetapkanTerdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket/bungkus serbuk kristal sabu yang dibungkus dengan plastik trasnparan;
- 1 (satu) unit handphone merek Oppo A9 warna biru kartu nomor simpati 081276170734;
- 1 (satu) lembar KTP asli atas nama Marianus Dopo dengan nomor Nik: 21711090388001 Pemerintahan Kota Batam;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna biru Nopol BP 4503 MA;
- 2 (dua) paket/bungkus serbuk kristal sabu yang dibungkus dengan plastik trasnparan;
- 1 (satu) unit handphone Redmi warna biru dengan kartu simpati nomor 081336111058 dan 082267940720;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu terdiri dari: 1 (satu) buah botol plastik lasegar, 3 (tiga) batang pipet plastik, 1 (satu) buah kaca pirex;
- 1 (satu) buah korek api (mancis) warna biru;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BATAM Nomor 725/Pid.Sus/2021/PN Btm |
|
Nomor | 725/Pid.Sus/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua David P. Sitorus. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nanang Herjunanto, M.hbr Hakim Anggota Yudith Wirawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Romy Aulia Noor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa Marianus Dopo; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Penuntut Umumuntuk dijadikan barang bukti dalam perkaraperkara Terdakwa Erwin Nababan Bin Ulam Nababan; |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 725/Pid.Sus/2021/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 725/Pid.Sus/2021/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 725/Pid.Sus/2021/PN Btm
Statistik5216