- Menyatakan Terdakwa Nurmalakari, SKM, M.Kes Binti A. Karim Achmadtidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan oleh karena itu Terdakwa Nurmalakari, SKM, M.Kes Binti A. Karim Achmaddari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Nurmalakari, SKM, M.Kes Binti A. Karim Achmadtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nurmalakari, SKM, M.Kes Binti A. Karim Achmaddengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan;
- Menghukum pula Terdakwa Nurmalakari, SKM, M.Kes Binti A. Karim Achmaduntuk membayar uang pengganti sebesar Rp134.500.000,00 (seratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu Rupiah), apabila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dirampas untuk negara dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Asli Rencana kerja kegiatan Dinas Kesehatan Kota Prabumulih TA 2017.
- Copy sesuai Asli Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Nomor : 04/KPTS/K ES/2017 tentang penunjukan Pejabat Penata Keuangan (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengelola Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kesehatan Kota Prabumulih TA 2017 tanggal 31 Januari 2017 dan Asli Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) No. 800/570/Kes/2017 Tanpa Tanggal bulan Januari 2017.
- Copy sesuai asli Surat Keputusan Walikota Prabumulih No. 713/KPTS/BKD.III/2016 tanggal 30 desember 2016 tentang pengangkatan Nurmalakari, SKM. MKes sebagai kepala seksi pelayanan kesehatan primer Dinas Kesehatan Kota Prabumulih.
- Copy sesuai asli Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Nomor : 182/KTPS/KES/2017 tentang pembentukan Panitia Kegiatan Upaya Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih TA 2017 tanggal 09 Mei 2017 beserta lampiran.
- Asli Nota Dinas Permintaan dana APBD upaya Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih tanpa tanggal dan bulan Tahun 2017 sejumlah Rp.82.650.000,00 (Delapan puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
- Copy sesuai asli Surat Kepala Dinas Kesehatan kepada Walikota Prabumulih Cq Kepala DPPKAD Nomor : 440/1108/Kes/2017 perihal Permohonan dana APBD kegiatan upaya Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih tanggal 20 April 2017.
- Copy sesuai asli berkas permintaan pencairan dana untuk Tahap I Triwulan 1 & 2 Tahun Anggaran 2017 senilai Rp.82.650.000,00 (Delapan puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 23 Mei 2017.
- Copy sesuai asli berkas permintaan pencairan dana untuk Tahap II Triwulan 3 & 4 Tahun Anggaran 2017 senilai Rp.59.100.000,00 (lima puluh sembilan juta seratus ribu rupiah) pada tanggal 19 September 2017.
- Asli surat pernyataan tanggung jawab untuk Tahap I tanggal 23 Mei 2017.
- Asli surat pernyataan tanggung jawab untuk Tahap II tanggal 19 September 2017.
- Asli Kwitansi pencairan uang senilai Rp.82.650.000,00 (Delapan puluh dua juta enam ratus time puluh ribu rupiah).
- Asli Kwitansi pencairan uang senilai Rp.59.100.000,00 (lima puluh sembilan juta seratus ribu rupiah).
- Asli catatan/uraian dana program upava kesehatan masyarakat ?Upaya Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih dengan total nilai Rp.28.000.000,00 (Dua puluh delapan juta rupiah).
- Asli Kartu Pengendalian SKPD TA 2017 Dinas Kesehatan Kota Prabumulih senilai Rp.28.000.000,00 (Dua puluh delapan juta rupiah).
- Asli Kartu Pengendalian SKPD TA 2017 Dinas Kesehatan Kota Prabumulih senilai Rp.26.950.000,00 (Dua puluh enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
- Asli catatan/uraian dana program upaya kesehatan masyarakat ?Upaya Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih senilai Rp.27.700.000,00 (Dua puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Asli catatan/uraian dana program upaya kesehatan masyarakat ?Upaya Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih senilai Rp.59.100.000,00 (lima puluh sembilan juta seratus ribu rupiah).
- Copy sesuai asli Notulen rapat teknis rencana kerja Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Tahun 2016 Kamis tanggal 31 Maret 2016.
- Copy sesuai asli Notulen rapat teknis rencana kerja Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Tahun 2016 Senin tanggal 18 Juli 2016.
- Copy sesuai asli Dokumen pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Nomor: DPA SKPD 1.02 01 16 73 5 2 kegiatan Upaya Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih tanggal 30 Desember 2016.
- Asli Surat Pernyataan dari Nurmalakari, SKM. MKS tanpa tanggal April 2017 dan tanggal 19 September 2017.
- Copy sesuai asli Kerangka acuan Kerja / Term Of Reference Kegiatan Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Tahun 2017.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Putusan PN PALEMBANG Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg |
|
Nomor | 59/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mangapul Manalu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Waslam Makhsid, Br Hakim Anggota Ardian Angga |
Panitera | Panitera Pengganti Derry Tauhid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 59/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg
Statistik13359