- Menyatakan Terdakwa JEPRYANSYAH Alias JEPRY Bin SYAIFULLAH telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjadi perantara dalam jual beli,dan menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JEPRYANSYAH Alias JEPRY Bin SYAIFULLAH dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam Tahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), Subsidair 3 (tiga) bulan penjara.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dan prekusor narkotika Nomor : TAP-1572/O.2.10/08/2021 tanggal 24 Agustus 2021 menetapkan 3 paket shabu dengan berat bersih 46,67 gram, disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 0,33 gram, untuk pembuktian di persidangan dengan berat bersih 0,42 gram dan untuk dimusnahkan dengan berat bersih 45,92gram.
- 1 (satu) buah plastik bening,
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam,
- 1 (satu) buah Handphone merek Huawei warna hitam dengan IMEI 1 : 861081032348391 dan IMEI 2 : 861081032848390 dengan kartu SIM 1 indosat 085750750046 dan SIM 2 Telkomsel 085272000505.
- 1 (satu) unit Ranmor R2 merek Honda Beat warna biru putih dengan No. Pol KH 5893 TR.
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 454/Pid.Sus/2021/PN Plk |
|
Nomor | 454/Pid.Sus/2021/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irfanul Hakim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dony Hardiyanto, Br Hakim Anggota Yudi Eka Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmawati Fitri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 4. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 454/Pid.Sus/2021/PN Plk
Statistik440