- Menyatakan Terdakwa MARINUS anak SURIANUS EREN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa MARINUS anak SURIANUS EREN dari dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa MARINUS anak SURIANUS EREN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa MARINUS anak SURIANUS EREN dengan pidana penjara selama 1 (satu.) tahun dan 6 (enam) bulan denda sejumlah Rp. 50.000.000.- (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa MARINUS anak SURIANUS EREN sebesar Rp. 183.804.000,-(seratus delapan puluh tiga juta delapan ratus empat ribu rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu.) tahun ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan :
- Barang bukti yang disita dari Tersangka atas nama BENEDIKTUS BASUNI, SE, M.Si, berupa :
- 1 (satu) buah Handphone Merek NOKIA Type RM-340 Model 2600c-2 Code 0576463, Imei 356062/03/226286/7, berikut Kartu SIM Indosat dengan Nomor : 081513685677;
- 1 (satu) buah Handphone Merek SAMSUNG Model SM-G900H imei :352957/06/049292/8, berikut Kartu SIM Indosat dengan Nomor : 081522839965
Putusan PN PONTIANAK Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 65/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irma Wahyuningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Efendy Hutapea, Br Hakim Anggota Atun Budi Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Azwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I SAMPAI DENGAN NOMOR 142. Uang tunai sebesar Rp.140.000.000,- ( seratus empat puluh juta rupiah) yang bersumber dari dana bantuan khusus T.A 2017. Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa YOHANES HERI, S.Pd. anak PONSIANUS. |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 65/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk
Statistik12797