- Menyatakan terdakwa I Anggi Wahyudi Als Anggi Bin Supardi dan Terdakwa II Hermansyah Als Ateng Bin Yahya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana dan Prekursor Narkotika, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana diatur dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Anggi Wahyudi Als Anggi Bin Supardi Dan Terdakwa II Hermansyah Als Ateng Bin Yahya, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip transparan berisi narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman (jenis sabu) sisa penyisihan diberi Kode 1 dengan berat brutto : 0,20 (nol koma dua nol) gram;
- 1 (satu) plastik klip transparan berisi narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman (jenis sabu) sisa penyisihan diberi Kode 2 dengan berat brutto : 0,34 (nol koma tiga empat) gram;
- 1 (satu) plastik klip transparan berisi narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman (jenis sabu) sisa penyisihan diberi Kode 3 dengan berat brutto : 0,93 (nol koma sembilan tiga) gram;
- 1 (satu) unit motor Yamaha Soul GT warna putih KB 3020 UP.
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 880/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 880/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irma Wahyuningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asih Widiastuti, Br Hakim Anggota Niko Hendra Saragih |
Panitera | Panitera Pengganti: Irine Relawaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa ANGGI WAHYUDI Als ANGGI Bin SUPARDI. |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 880/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 880/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 880/Pid.Sus/2021/PN Ptk
Statistik2410