- Menyatakan Terdakwa SUMANTRIANTO ALIAS RIAN BIN ASNAWI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) Tahun dan denda sejumlah Rp.1.500.000.000,00 (Satu milyar lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa;
- 1 (satu) plastik klip transparan yang di dalamnya berisi 6 (enam) tablet Narkotika jenis Exstasi dengan berat keseluruhan netto: 2,40 (dua koma empat nol) gram dengan rincian sebagai berikut;
- Disisihkan 1 (satu) tablet ke dalam 1 (satu) plastic klip transparan yang diberi Kode A dengan berat netto: 0,40 (nol koma empat nol) gram untuk dilakukan pengujian di BPOM Pontianak;
- 4 (empat) tablet yang diberi Kode 1 dengan berat netto: 1,60 (satu koma enam nol) gram untuk dilakukan pemusnahan;
- 1 (satut) tablet yang diberi Kode A1 dengan berat netto: 0,40 (nol koma empat nol) gram untuk pembuktian perkara di persidangan;
- 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Scoopy KB 2280 IG warna coklat hitam.
Putusan PN PONTIANAK Nomor 816/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 816/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rendra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deny Ikhwan, Br Hakim Anggota Udut Widodo Kusmiran Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Sy. Riva Kurnia T |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I; Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa. 6.Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 816/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 816/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 816/Pid.Sus/2021/PN Ptk
Statistik4421