- Menyatakan Terdakwa ROSITA ALS ITA BINTI GUSTI DERAMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) buah kotak yang dilakban warna coklat yang bertuliskan AN. WINDA SALON / TB. KEMBAYAN berisi 1 (satu) unit Hair Drayer merk RAINBOW yang didalamnya terdapat 1 (satu) klip plastik transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu disita dari keranjang pakaian yang berada dikamar Sdri. ROSITA.
- 1 (satu) unit HP merk VIVO warna biru berserta kartu yang terdapat didalamnya disita dari tangan kanan Sdri. ROSITA.
- 1 (satu) unit HP merk SONY warna hitam berserta kartu yang terdapat didalamnya disita dari tangan kanan Sdri. ROSITA.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 772/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 772/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irma Wahyuningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asih Widiastuti, Br Hakim Anggota Niko Hendra Saragih |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuni Ria Putri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 772/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 772/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 772/Pid.Sus/2021/PN Ptk
Statistik3910