- Menyatakan VERONIKA SANDY als. VERO bin BARI SANDYtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memiliki, menyimpan atau membawa Psikotropika dan mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat dan kemanfaatan, dan mutu?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan dandenda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 6 (enam) paket / bungkus plastik klip @ isi 6 (enam) butir pil warna kuning bertuliskan mf;
- 1 (satu) paket / bungkus plastik klip @ isi 3 (tiga) butir pil warna kuning bertuliskan mf;
- 1 (satu) paket / bungkus plastik klip @ isi 1 (satu) butir pil warna kuning bertuliskan mf;
- 1 (satu) buah baju batik warna cokelat;
- 1 (satu) buah dompet warna cokelat merk TIMBERLAND;
- 1 (satu) unit HP merk HUAWEI warna biru dengan dengan sim card INDOSAT M3 nomor 085725710700;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN CILACAP Nomor 339/Pid.Sus/2021/PN Clp |
|
Nomor | 339/Pid.Sus/2021/PN Clp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CILACAP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joko Widodo, Br Hakim Anggota Achmad Yuliandi Erria Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Irwan Kurnia, A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Uang tunai senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah); Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 339/Pid.Sus/2021/PN Clp
Statistik260