- Menyatakan terdakwa Augeni Pasarella Als Geni Bin Nazar Busra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan ? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Augeni Pasarella Als Geni Bin Nazar Busra oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) buah buku Arsip Pembukuan keluar masuk / jual beli sepeda motor milik Showroom Surya Abadi Motor Jl. Rinjani ? Sidanegara dikembalikan kepada Showroom Surya Abadi Motor melalui saksi Suparman;
- 1 ( satu ) lembar bukti transfer melalui M-Banking Bank BNI pembayaran 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat No Pol : R-5797-BB ke nomor rekening Bank BCA An. AUGENI PASARELLA dari FACHREZA YULI KURNIAWAN dengan nomor rekening : 0909235396 Bank BNI sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
- 1 (satu) lembar bukti transfer melalui M-Banking Bank BNI pembayaran 1 (satu) unit Sepeda Motor N-Max Nopol : R-5761-SN ke nomor rekening Bank BCA An. AUGENI PASARELLA dari FACHREZA YULI KURNIAWAN dengan nomor rekening : 0909235396 Bank BNI sebesar Rp. 21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah)
Putusan PN CILACAP Nomor 350/Pid.B/2021/PN Clp |
|
Nomor | 350/Pid.B/2021/PN Clp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CILACAP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kartijono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maria Rina Sulistiawati, Br Hakim Anggota Christian Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Duriman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 ( dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 350/Pid.B/2021/PN Clp
Statistik1660