- Menyatakan Terdakwa Syaiful Ramadhan bin Sumardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencurian dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama NIHIL;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) exsemplar BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor) dengan nomor N-01817554;
- 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dengan nomor 0197013 a.n. RIDWAN;
- 1 (Satu) buah konci kontak;
- 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat, Type D1B02N12L2 AT, Model Solo, tahun pembuatan 2017, Warna Hitam dengan nomor Polisi yang tidak terpasang, nomor Rangka MH1JM2110HK288429, nomor Mesin JM21E1285834;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Techno warna putih dengan nomor mesin JFJ1E1407997 dan nomor rangka MH1JFJ112EK407792 yang tidak dilengkapi dokumen kepemilikan berupa Buku kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda nomor kendaraan bermotor (STNK)
- 1 (satu) buah kunci letter T warna hitam;
- 5 (lima) buah besi dengan panjang 6 (enam) cm yang telah dipipihkan untuk digunakan sebagai anak kunci letter T;
- 1 (satu) buah tas model sandang warna coklat yang terdapat tulisan Professional Sport;
Putusan PN Simpang Tiga Redelong Nomor 92/Pid.B/2021/PN Str |
|
Nomor | 92/Pid.B/2021/PN Str |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Simpang Tiga Redelong |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ricky Fadila |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dedi Alnando, Br Hakim Anggota Fadillah Usman |
Panitera | Panitera Pengganti Joni Fernando |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LAIN-LAIN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Ridwan bin Hasan; Dirampas untuk negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92/Pid.B/2021/PN_Str.zip
- Download PDF
- 92/Pid.B/2021/PN_Str.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pid.B/2021/PN Str
Statistik5047