- Menyatakan Terdakwa Syaiful Ramadhan bin Sumardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencurian dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dengan nomor seri I-07269643 dengan identitas sepeda motor Merk HONDA, Type NF125TR M/T, Jenis SPD Motor, Model Solo, tahun pembuatan 2012, warna hitam, Nomor Polisi BL 6266 ZQ, Nomor Rangka MH1JB912XCK9D9711, Nomor Mesi JB91E29D4868.
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor.
- Terhadap barang bukti berupa 1 (satu) Unit Kendaraan Roda 2 (dua) Merk Honda, Type NF125TR M/T, Jenis Spd Motor, Model Solo, Tahun Pembuatan 2012, Warna Hitam dengan Nomor Rangka MH1JB912XCK909711 dan Nomor Mesin JB91E2904868 tanpa dilengkapi dengan Nomor Polisi yang merupakan barang curian yang dilakukan oleh Tersangka SYAIFUL RAMADHAN Bin SUMARDI telah dilakukan Penyitaan dan surat perintah penyitaannya terlampir dalam Berkas Perkara Nomor : BP /73/X/Res.1.8 / 2021, tanggal 22 Oktober 2021.
- 1 (satu) buah kunci letter T warna hitam;
- 5 (lima) buah besi dengan panjang 6 (enam) cm yang telah dipipihkan untuk digunakan sebagai anak kunci letter T;
- 1 (satu) buah tas model sandang warna coklat yang terdapat tulisan Professional Sport;
Putusan PN Simpang Tiga Redelong Nomor 83/Pid.B/2021/PN Str |
|
Nomor | 83/Pid.B/2021/PN Str |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Simpang Tiga Redelong |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ricky Fadila |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dedi Alnando, Br Hakim Anggota Beny Kriswardana |
Panitera | Panitera Pengganti Joni Fernando |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara Terdakwa Hirman alias Aman Jul bin Ujai (87/Pid.B/2021/PN Str); Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara Terdakwa Syaiful Ramadhan bin Sumardi (84/Pid.B/2021/PN Str); 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/Pid.B/2021/PN_Str.zip
- Download PDF
- 83/Pid.B/2021/PN_Str.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pid.B/2021/PN Str
Statistik8042