- Menyatakan Terdakwa Syaiful Ramadhan bin Sumardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencurian dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) buah kunci kontak sepeda motor.
- 1 (satu) buah buku pemilik kenderaan bermotor dengan nomor seri K-03302752 dengan identitas sepeda motor Merek Honda, Type NC11BF1D A/T, model Solo, Tahun pembuatan 2013, warna Hitam, Nomor Polisi BL 6614 YE, Nomor rangka MH1JFD22xDK488273, nomor mesin JFD2E2485347, STNK atas nama HARTINI.
- 1 (satu) buah surat tanda nomor kenderaan bermotor dengan nomor seri 09709908 dengan identitas sepeda motor merek Honda, Type NC11BF1D A/T, model Solo, Tahun pembuatan 2013, warna Hitam, Nomor Polisi BL 6614 YE, Nomor rangka MH1JFD22xDK488273, nomor mesin JFD2E2485347, STNK an.HARTINI.
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam tidak mengunakan nomor Polisi, dengan nomor mesin JFD2E2485347, dan nomor rangka MH1JFD22xDK488273.
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario Techno warna putih dengan nomor mesin JFJ1E1407997 dan nomor rangka MH1JFJ112EK407792 yang tidak dilengkapi dokumen kepemilikan berupa Buku kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda nomor kendaraan bermotor (STNK)
- 1 (satu) buah kunci letter T warna hitam;
- 5 (lima) buah besi dengan panjang 6 (enam) cm yang telah dipipihkan untuk digunakan sebagai anak kunci letter T;
- 1 (satu) buah tas model sandang warna coklat yang terdapat tulisan Professional Sport;
Putusan PN Simpang Tiga Redelong Nomor 81/Pid.B/2021/PN Str |
|
Nomor | 81/Pid.B/2021/PN Str |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Simpang Tiga Redelong |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ricky Fadila |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dedi Alnando, Br Hakim Anggota Beny Kriswardana |
Panitera | Panitera Pengganti Joni Fernando |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara Terdakwa Hirman alias Aman Jul bin Ujai (87/Pid.B/2021/PN Str); Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara Terdakwa Syaiful Ramadhan bin Sumardi (84/Pid.B/2021/PN Str); Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara Terdakwa Syaiful Ramadhan bin Sumardi (82/Pid.B/2021/PN Str); 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pid.B/2021/PN_Str.zip
- Download PDF
- 81/Pid.B/2021/PN_Str.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/Pid.B/2021/PN Str
Statistik5019