- Menyatakan Terdakwa Syaiful Ramadhan bin Sumardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencurian dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) eksemplar BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor) dengan nomor C No 1269610,
- 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dengan nomor 05886918;
- 1 (satu) buah kunci kontak dengan gantungan yang terbuat dari kulit;
- 1 (satu) unit mobil Merek Toyota ,Type Kijang Super KF 83 Long bensin ,jenis mobil penumpang, warna Silver Metalik dengan nomor Polisi yang terpasang BK 195 NZ, nomor Rangka MHF11KF8320046306, nomor Mesin 7KO476247;
- 1 (satu) buah kunci letter T warna hitam;
- 5 (lima) buah besi dengan panjang 6 (enam) cm yang telah dipipihkan untuk digunakan sebagai anak kunci letter T;
- 1 (satu) buah tas model sandang warna coklat yang terdapat tulisan Professional Sport;
Putusan PN Simpang Tiga Redelong Nomor 80/Pid.B/2021/PN Str |
|
Nomor | 80/Pid.B/2021/PN Str |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Simpang Tiga Redelong |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ricky Fadila |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dedi Alnando, Br Hakim Anggota Beny Kriswardana |
Panitera | Panitera Pengganti Joni Fernando |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Saksi Zainuddin Bin Azim; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara Terdakwa Syaiful Ramadhan bin Sumardi (81/Pid.B/2021/PN Str); 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pid.B/2021/PN_Str.zip
- Download PDF
- 80/Pid.B/2021/PN_Str.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pid.B/2021/PN Str
Statistik6525