- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LARANTUKA NOMOR 19/PDT.G/2020/ PN LRT TANGGAL 06 OKTOBER 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING, DENGAN PERBAIKAN REDAKSI YANG SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENOLAK TUNTUTAN PROVISI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT;
- MENGABULKAN EKSEPSI PARA TERBANDING SEMULA TERGUGAT I, TEGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV DAN TERGUGAT V;
- MENYATAKAN GUGATAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA ( NIET ONVANKELIJKE VERKLAARD );
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP 150.000,00 ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH );
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Larantuka Nomor 19/Pdt.G/2020/ PN Lrt tanggal 06 Oktober 2021 yang dimohonkan banding, dengan perbaikan redaksi yang selengkapnya sebagai berikut :
- Menolak tuntutan provisi Para Pembanding semula Para Penggugat;
- Mengabulkan eksepsi Para Terbanding semula Tergugat I, Tegugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V;
- Menyatakan gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat tidak dapat diterima ( niet onvankelijke verklaard );
- Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah );
Putusan PT KUPANG Nomor 200/PDT/2021/PT KPG |
|
Nomor | 200/PDT/2021/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Wayan Sosiawan |
Hakim Anggota | Brcening Budiana, Arie Winarsih |
Panitera | Muhamad Rusdin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 200/PDT/2021/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 200/PDT/2021/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4045 K/Pdt/2022
Banding : 200/PDT/2021/PT KPG
Statistik117104