- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KISARAN NOMOR 924/PID.SUS/2021/PN KIS TANGGAL 24 NOVEMBER 2021, YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI BERAT RINGANNYA HUKUMAN YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA MUHAMMAD ROBIK IZHAR HASIBUAN TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH TUPPERWARE WARNA MERAH MUDA YANG BERISIKAN 2 (DUA) BUAH PLASTIK KLIP KECIL YANG BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SHABU;
- 1 (SATU) BUAH KACA PIREK YANG DIDALAMNYA TERDAPAT LEKATAN YANG BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SHABU;
- 1 (SATU) UNIT TIMBANGAN DIGITAL;
- 1 (SATU) BUAH GUNTING;
- 12 (DUA) BELAS PIPET;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN DAN DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum ;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 924/Pid.Sus/2021/PN Kis tanggal 24 November 2021, yang dimintakan banding sekedar mengenai berat ringannya hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Robik Izhar Hasibuan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tupperware warna merah muda yang berisikan 2 (dua) buah plastik klip kecil yang berisikan Narkotika Jenis Shabu;
- 1 (satu) buah kaca pirek yang didalamnya terdapat lekatan yang berisikan Narkotika Jenis Shabu;
- 1 (satu) unit timbangan digital;
- 1 (satu) buah gunting;
- 12 (dua) belas pipet;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan dan dalam tingkat banding sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 2025/Pid.Sus/2021/PT MDN |
|
Nomor | 2025/Pid.Sus/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Leliwaty |
Hakim Anggota | Poltak Sitorus, Brdahlan Sinaga |
Panitera | H. Abu Churairah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2025/Pid.Sus/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 2025/Pid.Sus/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 2025/Pid.Sus/2021/PT MDN
Statistik3218