- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SELAYAR NOMOR : 60/PID.B/2021/PN SLR, TANGGAL 29 NOVEMBER 2021, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA DG.SIRUA ALS TIGER BIN LASANG, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN.
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA : 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN.
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DENGAN PIDANA YANG DIJATUHKAN.
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN.
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BATANG BESI JENIS LINGGIS DENGAN PANJANG 65 (ENAM PULUH LIMA ) CM.
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK DI TINGKAT BANDING SEBESAR RP 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH ) ;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Selayar Nomor : 60/Pid.B/2021/PN Slr, tanggal 29 November 2021, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa Dg.Sirua Als Tiger Bin Lasang, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) batang besi jenis linggis dengan panjang 65 (enam puluh lima ) cm.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk di tingkat banding sebesar Rp 2.500,- (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah ) ;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 879/PID/2021/PT MKS |
|
Nomor | 879/PID/2021/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Corry Sahusilawane |
Hakim Anggota | Thamrin Tarigan, M.mbrferdinandus B. |
Panitera | Abd. Latif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 879/PID/2021/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 879/PID/2021/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 879/PID/2021/PT MKS
Statistik6122