- Menyatakan terdakwa ARIEF KHANA Bin NUR SAHID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,50 (nol koma lima puluh) geam dan 1 (satu) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,14 (nol koma empat belas) gram dengan berat bersih keseluruhan dari kedua paket sabu-sabu tersebut seberat 0,34665 gram;
- 1 (satu) buah potongan sedotan plastik warna bening bergaris hijau putih terbungkus lakban hitam;
- 1 (satu) buah plastik warna merah bekas bungkus permen loliop jagoan neon;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk Fleco;
- 1 (satu) buah tas selempang warna coklat;
- 1 (satu) unit HP OPPO A83 warna hitam dengan nomor HP 085710054381;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna merah hitam Nompr Polisi H-2350-MU beserta STNK atas nama Sundarti dengan alamat Jurang Agung Rt. 05 RW. 03 Plantungan Kendal.
- 14 (empat belas) butir Ataraz I Aprazolam tablet 1 mg dalam kemasan warna biru;
- Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN MAGELANG Nomor 69/Pid.Sus/2021/PN Mgg |
|
Nomor | 69/Pid.Sus/2021/PN Mgg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarudi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Kholida Dwi Wati, Br Hakim Anggota Eni Rahmawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Wiwik Sutrisnowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. Dikembalikan kepada terdakwa Arief Khana Bin Nur Sahid. Dipergunakan untuk perkara atas nama terdakwa Arief Kaha Bin Nur Sahid dengan nomor perkara : 70/Pid.Sus/2021/PN Mgg; |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69/Pid.Sus/2021/PN_Mgg.zip
- Download PDF
- 69/Pid.Sus/2021/PN_Mgg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 69/Pid.Sus/2021/PN Mgg
Statistik10429