- Menyatakan Terdakwa I ADAM RAMLI alias ADAM Bin RAMLI, Terdakwa II SARDIWAN alias IWAN Bin JARNIK, Terdakwa III SAMSUDIN Alias SAM Bin MAPAONANG, Terdakwa IV IWAN IBRAHIM bin IBRAHIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan penipuan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
- 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BCA warna biru dengan nomor Kartu 6019 0075 3289 3881;
- Uang tunai sebesar Rp. 2.015.000,- (dua juta lima belas ribu rupiah)
- Uang tunai sebesar Rp. 3.102.000,- (Tiga juta seratus dua ribu rupiah)
- Uang tunai sebesar Rp. 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah)
- Uang tunai sebesar Rp. 4.750.000,- (Empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) bendel potongan kertas warna pink yang diikat dengan gelang karet berada di amplop coklat bertuliskan Bank BJB
- 1 (satu) bendel potongan kertas warna pink yang berada di amplop coklat bertuliskan Bank BJB;
- 50 (lima puluh) Kartu ATM dengan berbagai nama BANK
- 43 (empat puluh tiga) Kartu ATM dengan berbagai nama BANK.
- 40 (empat puluh) Kartu ATM dengan berbagai nama BANK.
- 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BCA warna biru dengan nomor Kartu 6019 0075 3269 9858;
- 1 (satu) potong kaos warna putih kombinasi merah dongker merk ARNOL PALMER.
- 1 (satu) potong kaos warna putih kombinasi biru merk S OLIVER;
- 1 (satu) potong kaos warna pink motif merah hitam lorek merk HAMMER.
- 1 (satu) potong kaos warna putih merk ADIDAS
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN MAGELANG Nomor 77/Pid.B/2021/PN Mgg |
|
Nomor | 77/Pid.B/2021/PN Mgg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarudi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Kurniasari, Br Hakim Anggota Nur Kholida Dwi Wati |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Andayani, Brpanitera Pengganti Ida Kuntari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara ; Dikembalikan kepada saksi Maria Joesoef Soesanto ; Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/Pid.B/2021/PN_Mgg.zip
- Download PDF
- 77/Pid.B/2021/PN_Mgg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pid.B/2021/PN Mgg
Statistik14035