- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon selaku orangtua dari kedua anak Pemohon yang masih dibawah umur yang bernama:
- Azalia Keisha Pramitha, lahir di Surakarta pada tanggal 11 April 2008 (13 tahun 7 bulan ? belum dewasa); dan
- Aryasatya Renjiro Cahyo Syahputro, lahir di Surakarta pada tanggal 14 Oktober 2011 (10 tahun 1 bulan ? belum dewasa);
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 2191/Jebres yang diuraikan dalam Uraian Batas Gambar Situasi tanggal 3-9-1984 Nomor 3564/1984 seluas kurang lebih 80 (delapan puluh) meter persegi tertulis atas nama: 1) Ninik Suspriyati, Sarjana Pertanian (22-12-1972), 2) Radyatama Arkan Cahyo Syahputro (25-09-2002), 3) Azalia Keisha Pramitha (11-04-2008), 4) Aryasatya Renjiro Cahyo Syahputro (14-10-2011), untuk di balik nama kepada Ninik Suspriyati, Sarjana Pertanian (22-12-1972);
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 7558/Jebres yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 27-5-1999 Nomor 801/Jebres/1999 seluas kurang lebih 80 (delapan puluh) meter persegi tertulis atas nama: 1) Ninik Suspriyati, Sarjana Pertanian (22-12-1972), 2) Radyatama Arkan Cahyo Syahputro (25-09-2002), 3) Azalia Keisha Pramitha (11-04-2008), 4) Aryasatya Renjiro Cahyo Syahputro (14-10-2011), untuk di balik nama kepada Ninik Suspriyati, Sarjana Pertanian (22-12-1972);
Putusan PN SURAKARTA Nomor 270/Pdt.P/2021/PN Skt |
|
Nomor | 270/Pdt.P/2021/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wali Dan Ijin Jual |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Pujo Saksono |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Pujo Saksono |
Panitera | Panitera Pengganti: Edi Hartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN: sebagai wali dan memberikan ijin untuk melakukan proses Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) dan menandatangani Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) atas: yang keduanya terletak di Jalan Tedjo RT.001 RW.16, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta ? pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Kantor Pertanahan setempat. 3. Membebankan biaya kepada Pemohon sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 270/Pdt.P/2021/PN_Skt.zip
- Download PDF
- 270/Pdt.P/2021/PN_Skt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 270/Pdt.P/2021/PN Skt
Statistik4930