- Menyatakan Anak Defrianto Panggilan Def tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?membantu melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya?, ?melakukan kekerasan, memaksa, anak untuk melakukan perbuatan cabul? dan ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu, dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan kumulatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) Tanjung Pati;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) helai baju kemeja lengan panjang warna Pink;
- 1(satu) helai celana panjang warna abu-abu motif garis putih;
- 1(satu) helai seprai tempat tidur warna pink motif gambar ikan;
- 1(satu) helai celana panjang kulot warna biru motif bunga;
- 1(satu) buah gembok beserta grendel pintu;
- 1(satu) buah kotak handphone merek Infinix Type Smart 5 Warna Hijau;
- 1(satu) bilah bambu dengan panjang 1 (satu) Meter;
- 1 (satu) Unit Kendaran Bermotor R2 Merk Yamaha Vega R Warna Hitam tanpa nomor polisi;
- 1(satu) Lembar STNK Kendaran Bermotor R2 Merk Yamaha Vega R Warna Hitam No. Pol. BA5379 TB atas nama YULIZAL;
- 1(satu) Unit Handphone merek Infinix Warna Biru;
- 1(satu) Helai Baju Kaos Lengan Pendek Warna Putih motif Bintik Hitam bertuliskan Bukittinggi;
- 1(satu) Helai Celana Jeans Panjang Warna Hitam;
- 1(satu) Unit Kendaran Bermotor R2 Merk Honda Beat Warna Putih dengan nomor polisi BA 2158 JB beserta kunci kontak;
- 1(satu) Lembar STNK Kendaran Bermotor R2 Honda Beat Warna Putih dengan No. Pol BA 2158 JB atas nama ALFA REZI EFENDI;
- 1(satu) Helai Baju Kaos Lengan Pendek Warna Hitam bertuliskan Tarimo Barasiah;
- 1(satu) Helai Celana Training Panjang Warna Hitam Bis Merah;
- 1(satu) Helai Jaket Lengan Panjang Levis Warna Dongker;
- 1(satu) Buah Sebo (Tutup Kepala) Warna Coklat;
- 1(satu) Buah Gunting Warna Orange;
- 1(satu) Buah Tang Potong Warna Merah;
- 1(satu) Buah Obeng (-) Warna Merah;
- 1(satu) Helai Celana Jeans Panjang Warna Hitam;
- 1(satu) Unit Handphone merek Infinix Warna Hitam dengan kondisi Rusak Berat.
Putusan PN SAWAHLUNTO Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Swl |
|
Nomor | 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Swl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SAWAHLUNTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Khayyu Koyumi |
Hakim Anggota | Hakim Anggotanadya Prida Suri, Br Hakim Anggotatari Mentalia |
Panitera | Panitera Pengganti: Sarman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Alfa Rezi Efendi Panggilan Rezi; 6. Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN_Swl.zip
- Download PDF
- 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN_Swl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Swl
Statistik12655