- Menyatakan Terdakwa I ALDO MICHAEL SIMBAR dan Terdakwa II MARSEL JETLI POMANTOW alias KORBAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Tanpa hak dan tanpa ijin dari pihak yang berwenang menguasai dan membawa, senjata penikam, atau senjata penusuk? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I ALDO MICHAEL SIMBAR dan Terdakwa II MARSEL JETLI POMANTOW alias KORBAN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun ;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau Badik yang terbuat dari Besi panjang mata pisau 23cm (dua puluh tiga centimeter) dengan lebar mata pisau 3 Cm (tiga centi meter) ujung mata pisau runcing, satu sisi tajam, gagang terbuat dari aluminium, berbentuk leter L dengan panjang gagang 9 Cm ( sembilan centi meter ) , lebar gagang 2 cm (dua centi meter), memiliki sarung yang terbuat dari kertas dengan lilitan solatip warna hitam dengan panjang 24 cm ( dua puluh empat centimeter), lebar sarung 4cm ( empat centimeter ) ;
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis Pisau Badik yang tersebuat dari besi biasa dengan panjang Mata pisau 24 cm ( dua puluh empat centi meter) dengan lebar mata pisau 3 cm (tiga centi meter) ujung mata pisau runcing, mempunyai satu sisi tajam gagang terbuat dari Kayu berbentuk leter I dengan panjang gagang 10 cm (sepuluh centi meter) memiliki sarung yang terbuat dari kertas dengan lilitan solatip warna biru, panjang sarung 24 cm (dua puluh empat centi meter) lebar sarung 3 cm (tiga centi meter).
- Membebankan Terdakwa I ALDO MICHAEL SIMBAR dan Terdakwa II MARSEL JETLI POMANTOW alias KORBAN membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN TONDANO Nomor 180/Pid.Sus/2021/PN Tnn |
|
Nomor | 180/Pid.Sus/2021/PN Tnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nova Loura Sasube |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Christyane Paula Kaurong, Br Hakim Anggota Anita R. Gigir |
Panitera | Panitera Pengganti Deivid D. Losu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk di musnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 180/Pid.Sus/2021/PN_Tnn.zip
- Download PDF
- 180/Pid.Sus/2021/PN_Tnn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 180/Pid.Sus/2021/PN Tnn
Statistik7435