- Menyatakan Terdakwa JENLY SUPIT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja membeli, memasarkan, dan mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil secara tidak sah? ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- Kayu rimba campuran dengan ukuran :
- 2,5 cm x 30 cm x 400cm sebanyak 60 (enam puluh) penggal,dan
- 5 cm x 25 cm x 400 cm sebanyak 70 (tujuh puluh) penggal.
- 1 (satu) unit gergaji rantai (chain shaw) rakitan;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran kayu tanggal 31 April 2021 yang disita dari JENLY SUPIT;
- 1 (satu) lembar surat keterangan domisili an. Fery Kario Nomor: 78/SK-D/R IX ? 2021 tanggal 02 september 2021 yang disita dari Saul S. Lumopa, SH.
Putusan PN TONDANO Nomor 173/Pid.B/LH/2021/PN Tnn |
|
Nomor | 173/Pid.B/LH/2021/PN Tnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nova Loura Sasube |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Dewi Sundari, Br Hakim Anggota Anita R. Gigir |
Panitera | Panitera Pengganti Rietha Verra Karouw |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Nomor 1 (dirampas untuk Negara). Nomor 2, 3, 4 (dirampas untuk dimusnahkan). 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 173/Pid.B/LH/2021/PN Tnn
Statistik12939