- Menyatakan Terdakwa BEATRIX OCTAVINA GERUH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik?;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada perintah lain dengan keputusan Hakim oleh karena terpidana sebelum lewat masa percobaan 3 (tiga) bulan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan pidana denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 5 (Lima) lembar hasil Screenshot postingan akun Facebook Beatrix Rebeccca Oktavina Geruh ;
- 1 (satu) akun Facebook dengan nam Akun Betarix Geruh Abhimnyu dengan email b3x.Oct@g.mail.com URL Facebook Facebook.com/Octavina.BetarixGeruh/ dengan 4 (empat) lembar cetakan informasi akun facebook Beatrix Geruh Abhimanyu dengan URL facebook.com/Octavina.Beatrix.Geruh/about ;
- 1 (satu) buah Handphone merk Iphone 11 Pro Max warna Dark Green dengan Nomor IMEI 353908104028086 dan 353908104207649 dengan silicon merk Swarovski Silver;
Putusan PN TONDANO Nomor 150/Pid.Sus/2021/PN Tnn |
|
Nomor | 150/Pid.Sus/2021/PN Tnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nova Loura Sasube |
Hakim Anggota | Hakim Anggota La Ode Arsal Kasir, Br Hakim Anggota Nur Dewi Sundari |
Panitera | Panitera Pengganti Jemmy Jefrie Kumontoy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :Dirampas untuk dimusnahkan; 4. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 150/Pid.Sus/2021/PN Tnn
Statistik343283