- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Sebagian
- Menetapkan harta-harta sebagai berikut:
- sebidang tanah serta bangunan di atasnya terletak di Kp. Rancamalang RT/4 RW/12, Dusun 4, Desa Margaasih, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung seluas 112 (seratus dua belas meter persegi) dengan batas-batas;
- Sebelah Utara : Rumah Roni;
- Sebelah Timur : Rumah Hj. Milah/H.Ahud;
- Sebelah Selatan : Jalan gang;
- Sebelah Barat : Rumah Udin;
- sebidang tanah serta bangunan di atasnya yang terletak di Kp. Rancamalang RT/4 RW/12, Dusun 4, Desa Margaasih, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, seluas 70 (tujuh puluh meter persegi) dengan batas-batas;
- Sebelah Utara : Tanah Masjid At-Taqwa
- Sebelah Timur : Rumah Irod
- Sebelah Selatan : Rumah Edi
- Sebelah Barat : Rumah dahulu milik Eni sekarang Bapak
Uus- 1 unit mobil Daihatsu Grandmax warna putih, nomor registrasi/polisi D 8499 UE, nomor rangka MHKB3BA1JKK061666 dan nomor mesin K3MH59461;
- Uang sejumlah Rp. 617.346.355,- (Enam ratus tujuh belas juta tiga ratus empat puluh enam ribu tiga ratus lima puluh lima rupiah);
- 6 mesin konveksi yang terdiri dari 2 unit mesin Overdeck merek Jack, 3 unit mesin jahit merek Jack dan 1 unit mesin obras merek Jack;
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak seperdua bagian dari harta-harta bersama sebagaimana disebutkan pada diktum putusan nomor 2;
- Menghukum Penggugat atau Tergugat atau siapapun yang menguasai obyek-obyek harta bersama pada diktum putusan nomor 2.1, 2.2, 2.3 dan 2.5 di atas untuk menyerahkannya kepada Penggugat dan Tergugat dalam keadaan kosong dan membaginya sesuai bagian harta bersama masing-masing Penggugat dan Tergugat serta apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dibagi secara lelang melalui kantor lelang negara;
- Menghukum Tergugat menyerahkan sejumlah uang yaitu (seperdua) bagian dari jumlah uang pada diktum putusan nomor 2.4 di atas kepada Penggugat sebagai bagian harta bersama Penggugat;
- Menyatakan gugatan Penggugat atas obyek pada petitum nomor 2.1 dan 2.4, tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Sebagian
- Menetapkan harta berupa mobil Mitsubishi Expander warna putih tahun 2019, Nomor Polisi D 1842 UAZ nomor mesin 4A91HM8928 nomor rangka MK2NCXTARKJ000795 adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat yang belum terbagi;
- Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat atas harta bersama pada diktum putusan nomor 2 di atas adalah 34,58 % untuk bagian Penggugat dan 65,42 % untuk bagian Tergugat;
- Menghukum Tergugat atau Penggugat atau siapapun yang menguasai obyek pada diktum putusan nomor 2 di atas untuk menyerahkannya kepada Penggugat dan Tergugat dalam keadaan tanpa beban apapun dan membaginya sesuai bagian harta bersama masing-masing Penggugat dan Tergugat serta apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dibagi secara lelang melalui kantor lelang negara;
- Menolak gugatan Penggugat atas obyek pada petitum nomor 3.6 dan 3.9;
- Menyatakan gugatan Penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Membebankan kepada Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi untuk membayar biaya pemeriksaan setempat dalam rekonvensi sejumlah Rp 1.150.000,00 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan Kepada Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 2.920.000,00 (dua juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PA Soreang Nomor 1403/Pdt.G/2021/PA.Sor |
|
Nomor | 1403/Pdt.G/2021/PA.Sor |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Soreang |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sulton Nul Arifin |
Hakim Anggota | I.br Hakim Anggota Mudawamah, Hakim Anggota Muhammad Ridwan Firdaus |
Panitera | Panitera Pengganti: Rani Ariyanthi Elvitasari, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam KonvensiAdalah harta bersama Penggugat dan Tergugat yang belum terbagi; Dalam RekonvensiDalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat Dalam Pokok Perkara Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1403/Pdt.G/2021/PA.Sor.zip
- Download PDF
- 1403/Pdt.G/2021/PA.Sor.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1403/Pdt.G/2021/PA.Sor
Statistik10348