- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN NO : 126/PID.SUS/2019/PN.SRL TANGGAL 19 NOVEMBER 2019 DENGAN PERBAIKAN SEKEDAR MENGENAI KUALIFIKASI PIDANA DAN PIDANA PENJARA SERTA DENDA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA AKAN DIPERBAIKI, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA DALAM TINGKAT BANDING ADALAH:
- 2 (DUA) KLIP PLASTIC BERISI SERBUK KRISTAL JENIS SHABU DENGAN BERAT SETELAH DISISIHKAN LEBIH KURANG 0.83 (NOL KOMA DELAPAN PULUH TIGA) GRAM;
- 1 (SATU) LEMBAR KERTAS TISSUE;
- 1 (SATU) HELAI BAJU ANAK WARNA ABU-ABU BERTULISKAN KIDS;
- 1 (SATU) UNIT HP MERK SAMSUNG WARNA PUTIH;
- Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sarolangun No : 126/Pid.Sus/2019/PN.Srl tanggal 19 November 2019 dengan perbaikan sekedar mengenai kualifikasi pidana dan pidana penjara serta denda yang dijatuhkan kepada terdakwa akan diperbaiki, sehingga Amar putusan selengkapnya dalam tingkat Banding adalah:
- 2 (dua) Klip plastic berisi serbuk Kristal jenis shabu dengan berat setelah disisihkan lebih kurang 0.83 (nol koma delapan puluh tiga) Gram;
- 1 (satu) lembar kertas tissue;
- 1 (satu) helai baju anak warna abu-abu bertuliskan KIDS;
- 1 (satu) Unit Hp merk Samsung warna putih;
Putusan PT JAMBI Nomor 127/PID.SUS/2019/PT JMB |
|
Nomor | 127/PID.SUS/2019/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | John Diamond Tambunan |
Hakim Anggota | Efran Basuning, Brhasoloan Sianturi. |
Panitera | Hendri Fakhruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1) MENYATAKAN TERDAKWA MITRIANA ALIAS ANA SENO BINTI M. SAMAN TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SETIAP ORANG YANG TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI, ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN 1 (SATU) BUKAN TANAMAN. 2) MENGHUKUM TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN; 3) MEMERINTAHKAN LAMANYA TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA. 4) MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN DALAM RUMAH TAHANAN NEGARA. 5) MENYATAKAN BARANG BUKTI: DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA ONDRAYANTO ALS OON BIN AGUSMAN; 6) MEMBEBANI TERDAKWA MEMBAYAR ONGKOS PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT PERTAMA SEBESAR RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH) DAN DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1) Menyatakan Terdakwa Mitriana alias Ana Seno binti M. Saman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 (satu) bukan tanaman?. 2) Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan; 3) Memerintahkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa. 4) Memerintahkan terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara. 5) Menyatakan barang bukti: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Ondrayanto Als Oon Bin Agusman; 6) Membebani terdakwa membayar ongkos perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat pertama sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 127/PID.SUS/2019/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 127/PID.SUS/2019/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 127/PID.SUS/2019/PT JMB
Statistik14045