- Menyatakan Terdakwa AKMAL Alias ISWANDI Alias MANTAN Bin NUHUNG P. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 37 (tiga puluh tujuh) sachet plastik berisi Narkotika jenis shabu dengan berat Netto 10,4820 (sepuluh koma empat ribu delapan ratus dua puluh) gram;
- 46 (empat puluh enam) sachet kosong;
- 1 (satu) timbangan digital merek QC Pass;
- 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna;
- 1 (satu) unit HP merek Vivo Y12 warna biru beserta simcard 081341056128;
- 1 (satu) unit HP merek Samsung lipat warna putih;
- 1 (satu) buah celana pendek merek Quick Silver warna abu-abu;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KENDARI Nomor 601/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 601/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arief Hakim Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Eddy Viyata, Shbr Hakim Anggota Nursinah |
Panitera | Panitera Pengganti: La Ode Muh. Iksyar Asri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 601/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 601/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 601/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Statistik3015