- Menyatakan Terdakwa Ading Wijaya Als. Ading Bin Tomy Lesab, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dan Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri?, sebagaimana Dakwaan Kesatu PrimairPenuntut Umum melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Dakwaan Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (Tujuh) sachet Narkotika jenis shabu dengan berat Netto 1,1593 Gram berdasarkan penimbangan ulang di Balai POM Kendari;
- 1 (satu) lembar celana panjang warna hitam merek Valcom;
- 6 (enam) lembar sobekan kertas scotlite warna putih;
- 1 (satu) lembar potongan kertas stiker scotlite warna putih;
- 1 (satu) buah sendok shabu terbuat dari pipet;
- 1 (satu) buah HP merek Oppo A5 S warna biru Imei 860951057063995 dan 860951057063987 dengan no. Simcard 082 229 107 848;
Putusan PN KENDARI Nomor 666/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 666/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ronald Salnofri Bya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Harwansah, Mhbr Hakim Anggota Sera Achmad |
Panitera | Panitera Pengganti La Ode Alisabir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 666/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 666/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 666/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Statistik2212