- Menyatakan Terdakwa ACHMAD YUSUF Als. AHMAD Bin DAENG SUPU tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan Penjara.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 20 (dua puluh) sachet kecil narkotika gol. 1 jenis sabu, berat bruto 11,66 gramberat neto 6,4875 Gram
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam simcard nomor 082394222998
- 14 (empat belas) lembar kemasan permen mintz warna merah
- 5 (lima) lembar kemasan permen blaster warna ungu
- 4 (empat) sachet berisi sachet-sachet kosong
- 1 (satu) unit timbangan digital warna silver merk acis-
- 1 (satu) buah kotak/wadah plastik bening
- 1 (satu) unit alat pres plastik warna biru merk pioline
- 3 (tiga) lembar sachet kosong bekas berukuran sedang
- 1 (satu) buah buku album warna biru
- 1 (satu) lembar celana jeans warna biru
- 1 (satu) lembar jaket warna hitam
- 1 (satu) buah tas mic warna hitam merk micgeek
- 1 (satu) batang pipet plastik ujungnya diruncing.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)
Putusan PN KENDARI Nomor 605/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 605/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arief Hakim Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Eddy Viyata, Shbr Hakim Anggota Nursinah |
Panitera | Panitera Pengganti: La Ode Muh. Iksyar Asri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 605/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 605/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 605/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Statistik3211