- Menyatakan terdakwa Terdakwa I AMIRULLAH MUH. AL HAKIM ALIAS AMIR dan Terdakwa II HENDRA BIN RAHIM ALIAS ACO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram jenis shabu-shabu sebagaimana dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I AMIRULLAH MUH. AL HAKIM ALIAS AMIR dan Terdakwa II HENDRA BIN RAHIM ALIAS ACO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening dengan kode 1 (narkotika jenis shabu berat netto 50 gram), 1 (satu) bungkus plastik bening dengan kode 2 (narkotika jenis shabu berat netto 50 gram), 1 (satu) bungkus plastik bening dengan kode 3 (narkotika jenis shabu berat netto 50 gram), 1 (satu) bungkus plastik bening dengan kode 4 (narkotika jenis shabu berat netto 50 gram),
- Bahwa terhadap barang bukti 200 gram narkotika jenis shabu telah dilakukan penyisihan barang bukti 20 gram narkotika jenis shabu untuk kepentingan pemeriksaan dipersidangan, sementara untuk 180 gram dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut sebagaimana tertuang didalam Surat Ketetapan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I Nomor: SK/03/VIII/2021/BNNP tanggal 09 Agustus 2021.
- 1 (satu) unit handphone merk Iphone warna hitam dengan no.081274310755 dengan No.Imei 1: 353072164373909 dan Imei 2: 353072104392941,
- 1 (satu) buah kantong plastic warna biru;
- 1 (satu) buah pembungkus popok merk Cheries,
- 1 (satu) buah potongan isolasi warna hitam, 1 (satu) unit Motor Merk Honda Scoopy warna hitam merah/warna putih (dico) No.Pol DT 2708 MF dengan no.rangka MH1JM3110JK714776 dan no.mesin JM3IE-1715530, 1 (satu) buah kunci motor merk Honda Scoopy DT 2708 MF;
- Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN KENDARI Nomor 641/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 641/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sukanada |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arya Putra Negara Kutawaringin, Hakim Anggota Frans Wempie Supit Pangemanan |
Panitera | Panitera Pengganti Putu Novaini Ulandari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan; Dikembalikan kepada pemiliknya yang dapat menunjukan bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah yakni BPKB dan STNK; |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 641/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 641/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 641/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Statistik3220