- Menyatakan terdakwa YULIUS EKO NOVIANTO, SE., Alias EKO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan Dalam Jabatan? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 22 (dua puluh dua) lembar asli faktur penjualan dengan rincian sebagai berikut :
- Faktur penjualan nomor K05628, tertanggal 15 Juni 2016 dengan tujuan toko Tiara Pasar Kasipute Bombana;
- Faktur penjualan nomor K05633, tertanggal 15 Juni 2016 dengan tujuan Al-Aqsa Desa Anesa Kec. Andoolo Konsel;
- Faktur penjualan nomor K05933, tertanggal 27 Juni 2016 dengan tujuan toko Latanete Samping toko Hj. Ani Wawotobi;
- Faktur penjualan nomor K06074, tertanggal 29 Juni 2016 dengan tujuan toko Rahman Pasar Tinanggea;
- Faktur penjualan nomor K06068, tertanggal 29 Juni 2016 dengan tujuan kios Tia Desa Oepudu Konsel;
- Faktur penjualan nomor K06067, tertanggal 29 Juni 2016 dengan tujuan toko Waris Jaya Kasipute Bombana;
- Faktur penjualan nomor K06070, tertanggal 29 Juni 2016 dengan tujuan kios Taslim Pasar Baru, Kasipute Bombana;
- Faktur penjualan nomor K06069, tertanggal 29 Juni 2016 dengan tujuan toko Sidar Jl. Poros Toburi Bombana;
- Faktur penjualan nomor K06062, tertanggal 29 Juni 2016 dengan tujuan kios Tiara Pasar Kasipute Bombana;
- Faktur penjualan nomor K06003, tertanggal 29 Juni 2016 dengan tujuan kios Tiara Pasar Kasipute Bombana;
- Faktur penjualan nomor K06101, tertanggal 30 Juni 2016 dengan tujuan kios Tiara Pasar Kasipute Bombana;
- Faktur penjualan nomor K06103, tertanggal 30 Juni 2016 dengan tujuan kios Elsa Mowila;
- Faktur penjualan nomor K06100, tertanggal 30 July 2016 dengan tujuan kios Lukman pasar DU Konsel;
- Faktur penjualan nomor K06408, tertanggal 23 July 2016 dengan tujuan Darma Smart Unaaha;
- Faktur penjualan nomor K06398, tertanggal 23 July 2016 dengan tujuan toko Matahari 2 Jl. Poros depan RSUD Unaaha;
- Faktur penjualan nomor K06397, tertanggal 23 July 2016 dengan tujuan toko Matahari 2 Jl. Poros depan RSUD Unaaha;
- Faktur penjualan nomor K06509, tertanggal 27 July 2016 dengan tujuan toko Rahman Pasar Tinanggea;
- Faktur penjualan nomor K06507, tertanggal 27 July 2016 dengan tujuan toko Selatan Indah Tinanggea;
- Faktur penjualan nomor K06508, tertanggal 27 July 2016 dengan tujuan toko Rian Pasar Tinanggea;
- Faktur penjualan nomor K06510, tertanggal 27 July 2016 dengan tujuan kios Lukman Pasar DU Konsel;
- Faktur penjualan nomor K06388, tertanggal 22 July 2016 dengan tujuan toko Prina depan puskesmas Wawotobi;
- Faktur penjualan nomor K06388, tertanggal 22 July 2016 dengan tujuan toko Fajar Gemilang Tinanggea.
- 3 (tiga) lembar nota pasar atau nota gajah yang terdiri dari :
- Nota tertanggal 26-06-2016, tuan Latanete Tk, dengan jatuh tempo tanggal 11-07-2016, yang ditanda tangani oleh EKO;
- Nota tertanggal 27-07-2016, tuan Darma Smart Tk, dengan pembayaran cash, yang ditanda tangani oleh EKO;
- Nota tertanggal 25-07-2016, tuan Matahari II Tk, dengan jatuh tempo tanggal 1-08-2016, yang ditanda tangani oleh EKO.
Putusan PN KENDARI Nomor 628/Pid.B/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 628/Pid.B/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Yani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Bintoro, Br Hakim Anggota Nursinah |
Panitera | Panitera Pengganti: Arriyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT. Surapandang; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 628/Pid.B/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 628/Pid.B/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 628/Pid.B/2021/PN Kdi
Statistik7837