- Menyatakan Terdakwa I SAPIUDIN Bin JEMPE ISKANDAR dan Terdakwa II TAKWIN Bin MANTI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia yang dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I SAPIUDIN Bin JEMPE ISKANDAR dan Terdakwa II TAKWIN Bin MANTI dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan dan Pidana Denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Bodi batang tanpa nama warna abu-abu
- 1 (satu) Unit Mesin kapal jenis Yanmar 23 PK
- 1 (satu) Buah hanpone merek Realme warna biru;
- 1 (satu) buah timbangan;
- Berdasarkan hasil laboratoris kriminalistik barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi padatan berwarna putih dengan berat sebesar + 100,4797 gram dengan hasil pemeriksaan mengandung sianida (CN), dirampas untuk dimusnahkan;
- 9 (sembilan) Kg ikan campuran, Telah dilelang seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
Putusan PN KENDARI Nomor 682/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 682/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ronald Salnofri Bya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wahyu Bintoro, Hakim Anggota Arya Putra Negara Kutawaringin |
Panitera | Panitera Pengganti La Ode Alisabir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada para terdakwa; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 682/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 682/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 682/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Statistik2211