Putusan PN KENDARI Nomor 6/Pdt.G/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Nyoman Wiguna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Eddy Viyata, Shbr Hakim Anggota Tito Eliandi |
Panitera | Panitera Pengganti: A. Dewi Zukhrufi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISI? Menolak tuntutan Provisi Dari Penggugat ; DALAM EKSEPSI? Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA? Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;--? Menyatakan menurut hukum bahwa tanah objek sengketa seluas 1.498 M (Seribu Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan meter persegi) yang terletak di Jalan La Ode Hady, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara adalah sah milik Penggugat;? Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat (Tergugat I,II,III,IV,V &VI) yang menguasai, mengakui serta menghalang-halangi penggugat untuk memanfaatkan tanah hakmilik Penggugat serta membuat sertifikat dan mendirikan bangunan diatas tanah milik Penggugat adalah merupakan perbuatan tidak sah dan melawan hukum;? Menyatakan bahwa seluruh Sertifikat Hak Milik dan seluruh Akta-akta serta surat-surat lainnya, yang menyangkut tanah objek sengketa yang dimiliki oleh Para Tergugat(Tergugat I,II,III,IV,V &VI) ataupun orang lain yang diperoleh daripadanya dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta tidak mengikat;? Menghukum Para Tergugat (Tergugat I,II,III,IV,V&VI) dan siapapun juga, untuk segera mengosongkan tanah objek sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan sempurna tanpa syarat apapun;? Menghukum Turut Tergugat untuk Patuh dan Tunduk terhadap Putusan Perkara ini;? Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya ;DALAM REKONPENSIMenolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I konpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI dan REKONPENSI? Menghukum Penggugat ReKonpensi/Tergugat I Konpensi, Tergugat II, III,IV,V&VIbaik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk membayar seluruh biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp4.012.000,- (empat juta dua belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pdt.G/2021/PN Kdi
Statistik38393