- Menyatakan terdakwa MUH FAJRIN ,SH alias FAJRIN bin H.ABD HAMID LIAMBO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram jenis shabu-shabu sebagaimana dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 ( dua) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Barang Bukti Narkotika :
- 4 (empat) sachet dengan berat Netto 9,3416 gram;
- Barang Bukti Non Narkotika :
- 1 (satu) unit Timbangan Digital warna silver merek QQ Pass;
- 1 (satu) buah sendok Shabu warna putih ;
- 2 (dua) buah sendok Shabu yang terbuat dari Pipet uang ujungnya runcing;
- 1 (satu) bungkus kemasan Rokok Sampoerna mini;
- 1 (satu) unit Handpone merek Samsung A10 warna hitam dengan Simcard 08233096 5540;
- 9 (Sembilan) buah sachet/krep kosong;
Putusan PN KENDARI Nomor 665/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 665/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Pancaria |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arya Putra Negara Kutawaringin, Br Hakim Anggota Sera Achmad |
Panitera | Panitera Pengganti: S A T I N A H |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 665/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 665/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 665/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Statistik3820