- Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian .
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik.16/BPPHLHK.3/SW-I/PPNS/10/2021 tanggal 22 Oktober 2021 adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terkait dugaan Tindak Pidana Kehutanan berupa: setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki Kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf ?a? UU nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf ?a? Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang terjadi di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, Kab. Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara terhadap orang yang bernama Yusran Bin Nasir M adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan PENETAPAN TERSANGKA yang memutuskan Pemohon menjadi Tersangka yang dilakukan oleh Termohon adalah TIDAK SAH dan tidak sesuai dengan prosedur hukum, oleh karenanya Penetapan a quo menjadi CACAT YURIDIS dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan TIDAK SAH dan tidak berdasar hukum Penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON;
- Memerintahkan TERMOHON untuk melepaskan PEMOHON dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan.
- Menyatakan TIDAK SAH segala Keputusan / Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan dan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon.
- Menyatakan PEMOHON berhak untuk mendapatkan pemulihan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, karena ditangkap, ditahan, ditetapkan sebagai tersangka tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
- Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum Penyitaan yang dilakukan TERMOHON terhadap alat-alat atau barang-barang yang disewa oleh Perusahaan tempat PEMOHON bekerja, berupa:
- 1 (SATU) UNIT EXCAVATOR MERK JCB, MODEL JS205, PRODUK IDENTIFIKASI NOMOR: (PIN) SHAJE20BKH2557710, TYPE JS205SC, TAHUN 2017 WARNA KUNING HITAM
- 1 (SATU) UNIT EXCAVATOR MERK SUMITOMO MODEL SH210-6, PRODUK IDENTIFIKASI NOMOR: (PIN) STN210T6K00BH2598, WARNA KUNING HITAM BESERTA KUNCI DUPLIKAT
- 1 (SATU) UNIT EXCAVATOR MERK XCMG, MODEL XE215C, PRODUK IDENTIFIKASI NOMOR: (PIN) XUGB215BAMKA02949 WARNA KUNING HITAM BESERTA KUNCI KONTAK
- 1 (SATU) UNIT DUMP TRUCK FAW FD 280 DT, NOMOR POLISI B-9392 XQZ, WARNA PUTIH BESERTA KUNCI KONTAK
- 1 (SATU) UNIT DUMP TRUCK FAW FD 280 DT, NOMOR POLISI B-9398 XQZ, WARNA PUTIH BESERTA KUNCI KONTAK
- 1 (SATU) UNIT DUMP TRUCK FAW FD 280 DT, NOMOR POLISI B-9738 XQZ, WARNA PUTIH BESERTA KUNCI KONTAK
- Memerintahkan TERMOHON untuk mengembalikan barang atau alat yang disita oleh TERMOHON segera setelah putusan praperadilan ini dibacakan, yaitu berupa:
- 1 (SATU) UNIT EXCAVATOR MERK JCB, MODEL JS205, PRODUK IDENTIFIKASI NOMOR: (PIN) SHAJE20BKH2557710, TYPE JS205SC, TAHUN 2017 WARNA KUNING HITAM
- 1 (SATU) UNIT EXCAVATOR MERK SUMITOMO MODEL SH210-6, PRODUK IDENTIFIKASI NOMOR: (PIN) STN210T6K00BH2598, WARNA KUNING HITAM BESERTA KUNCI DUPLIKAT
- 1 (SATU) UNIT EXCAVATOR MERK XCMG, MODEL XE215C, PRODUK IDENTIFIKASI NOMOR: (PIN) XUGB215BAMKA02949 WARNA KUNING HITAM BESERTA KUNCI KONTAK
- 1 (SATU) UNIT DUMP TRUCK FAW FD 280 DT, NOMOR POLISI B-9392 XQZ, WARNA PUTIH BESERTA KUNCI KONTAK
- 1 (SATU) UNIT DUMP TRUCK FAW FD 280 DT, NOMOR POLISI B-9398 XQZ, WARNA PUTIH BESERTA KUNCI KONTAK
- 1 (SATU) UNIT DUMP TRUCK FAW FD 280 DT, NOMOR POLISI B-9738 XQZ, WARNA PUTIH BESERTA KUNCI KONTAK
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara.
Putusan PN KENDARI Nomor 13/Pid.Pra/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 13/Pid.Pra/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Andi Eddy Viyata |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Andi Eddy Viyata |
Panitera | Panitera Pengganti: A. Dewi Zukhrufi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Undang-Undang No.8 Tahun 1981, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, serta peraturan hukum lainnya yang berhubungan dengan perkara ini; M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : ? Menolak Eksepsi dari Termohon Praperadilan; DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pid.Pra/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 13/Pid.Pra/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pid.Pra/2021/PN Kdi
Statistik10768