- Menyatakan Terdakwa MUH. RAFID ALIAS RAFID bersalah melakukan tindakpidana ?mengalihkan, kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia? sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana pasal 36 Jo pasal 23 ayat 2 UU republik Indonesia No. 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan, pidana tersebut tidak perlu dijalani terdakwa terkecuali dalam tempo masa percobaan yang lamanya 9 (sembilan) bulan terdakwa melakukan perbuatan pidana lagi dan denda Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan ;
- Barang Bukti Berupa :
- 1 (satu) rangkap foto kopy formulir permohonan pembiayaan yang dikeluarkan oleh PT MPM finance dengan nomor registrasi 878180900783 yang ditanda tangani oleh MUH. RAFID selaku pemohon, beserta kelengkapan lain berupa 1 (satu) lembar foto kopy kartu tanda penduduk atas nama MUH. RAFID, 1 (satu) lembar foto kopy katu tanda penduduk atas nama JUNAEDAH, 1 (satu) lembar foto kopy kartu keluarga atas nama kepala keluarga MUH. RAFID, 1 (satu) lembar foto kopy surat keputusan gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 821.2/1522 tentang kenaikan pangkat pegawai negeri sipil daerah gubernur Sulawesi Tenggara, 1 (satu) lembar foto kopy NPWP atas nama MUH. RAFID, 1 (satu) lembar foto kopy daftar pembayaran gaji induk PNS/CPNS guru-guru SD se Kab. Kolaka periode bulan Agustus 2018, 1 (satu) lembar foto kopy surat keterangan usaha, dan 1 (satu) lembar foto kopy print out buku tabungan bank BRI atas hama pemilik MUH. RAFID.
- 1 (satu) rangkap foto kopy MAP marketing MPM dengan nomor : M-025228 dan nomor registrasi 878180900783, beserta 1 (satu) lembar foto kopy peta lokasi dengan konsumen atas nama MUH. RAFID.
- 1 (satu) rangkap foto kopy syarat-syarat umum perjanjian pembiayaan MPM finance dengan nomor perjanjian 8782018103001170.
- 1 (satu) rangkap foto kopy perjanjian pembiayaan multiguna MPM finance, tanggal 03 Oktober 2018, dengan nomor 8782018103001170, yang ditanda tangani oleh MUH. RAFID selaku debitur, JUNAEDAH selaku pasangan debitur dan SOSON SONARDI selaku pihak PT Mitra Pinasthika Mustika Finance.
- 1 (satu) lembar foto kopy kwitansi tanggal 29 September 2018 yang isinya bahwa sudah diterima dari MUH. RAFID uang sebesar Rp 46.118.000,(empat puluh enam juta seratus delapan belas ribu rupiah) untuk pembayaran down payment Daihatsu great new Xenia R. MT. Sport warna silver TH 2018 No. Rangka MHKV5EA2JJKO43075, No. Mesin 1NRF443228 dan kwitansi tanggal 29 September 2018 yang isinya bahwa sudah diterima dari PT. MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE A04. MUH. RAFID uang sebesar Rp 177.132.000,(seratus tujuh puluh tujuh juta seratus tiga puluh dua rupiah) untuk pelunasan Daihatsu great new Xenia R. MT. Sport warna silver TH 2018 No. Rangka MHKV5EA2JJKO43075, No. Mesin INRF443228.
- 1 (satu) buah foto kopy akta jaminan fidusia tanggal 01 November 2018, nomor 18, kreditur PT. MPM finance dan debitur Muh. Rafid.
- 1 (satu) lembar print out sertifikat jaminan fidusia nomor ?W27.00056574.AH.05.01 TAHUN 2018 yang ditanda tangani oleh SOFYAN, S.Sos., S.H., M.H. selaku kepala kantor Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia wilayah Sulawesi Tenggara.
- 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 25 Juni 2019, yang ditanda tangani oleh MUH. RAFID selaku yang menerima dan juga ditanda tangani oleh BPK BAKRI dan RAJIMAN selaku saksi yang isinya bahwa telah terima dari BPK YOS ASRUDIN uang sejumlah Rp 10.012.000,(sepuluh juta dua belas ribu rupiah) untuk pembayaran panjar satu unit mobil DT 1305 HB sebagai DP dan sisa yang belum dilunasi sebanyak Rp.6.000.000,(enam juta rupiah). Dikembalikan Kepada terdakwa
Putusan PN KENDARI Nomor 589/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 589/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Pancaria |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elly Sartika Achmad, Br Hakim Anggota Harwansah |
Panitera | Panitera Pengganti La Ode Tombu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan Kepada PT MPM Finance Cabang kendari melalui saksi Soson Sonardi, SE. 4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 589/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 589/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 589/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Statistik7739