- Menyatakan terdakwa AHMAD AKBAR alias AKBAR bin Alm.LAODE HAMADIA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Purchase Order(PO) CV. Azza Mandiri kepada CV. Sinar abadi perkasa 15(lima belas) set ban dump truck 10(sepuluh) roda pada tangga; 7 september 2020.
- 1 (satu) lembar Purchase Order(PO) CV. Azza Mandiri kepada CV. Sinar abadi perkasa 26(Dua Puluh Enam) set ban dump truck 10(sepuluh) roda pada tanggal 17 oktober 2020.
- 1 (satu) lembar Faktur penjualan CV. Sinar Abadi Perkasa dengan nomor transaksi : 0240/JL/UTM/0920 kepada CV. Azza Mandiri sebanyak 15 (lima belas) set ban dump truck 10(sepuluh) roda tanggal 07 september 2020.
- 1 (satu) lembar Faktur penjualan CV. Sinar Abadi Perkasa dengan nomor transaksi : 0347/JL/UTM/1020 kepada CV. Azza Mandiri sebanyak 26(Dua Puluh Enam) set ban dump truck 10(sepuluh) roda tanggal 07 september 2020.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan kesanggupan membayar hutang Cv. Azza mandiri kepada Cv. Sinar Abadi Perkasa pada tanggal 10 desember 2020.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan untuk menyelesaikan pengambilan ban Cv. Azza mandiri kepada Cv. Sinar Abadi Perkasa pada tanggal 03 Februari 202.
- 1 (satu) lembar Cek Giro BNI yang berisikan nominal uang sebesar Rp 60.250.000 (enam puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) milik CV. Azza Mandiri pada tanggal 22 oktober 2020.
- 1 (satu) lembar Cek Giro BNI yang berisikan nominal uang sebesar Rp 96.200.000 (sembilan puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) milik CV. Azza Mandiri pada tanggal 22 oktober 2020.
- 1 (satu) lembar surat kuasa nomor/001/SKDIR/2020 bulan agustus 2020, dari ABDILLAH kepada AHMAD AKBAR Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Putusan PN KENDARI Nomor 623/Pid.B/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 623/Pid.B/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sukanada |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wahyu Bintoro, Hakim Anggota Arya Putra Negara Kutawaringin |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurdin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 623/Pid.B/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 623/Pid.B/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 623/Pid.B/2021/PN Kdi
Statistik4611