- Menyatakan terdakwa IWAN SETIAWAN alias IBENG bin SUYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram jenis shabu-shabu sebagaimana dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 12 (dua belas) sachet plastik bening berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto 120.2533 gram.
- 1 (satu) sachet plastik klip kosong besar.
- 1 (satu) sachet plastik klip kosong sedang.
- 1 (satu) sachet plastik klip kosong kecil.
- 1 (satu) buah pembungkus terdiri dari tisu warna putih dan solasi.
- 1 (satu) buah pembungkus rokok Gudang garam.
- 1 (satu) buah pembungkus terdiri dari solasi dan kertas timah rokok.
- 1 (satu) buah pembungkus pempres merk mamy poko
- 1 (satu) buah dos handphone merk vivo V20.
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam.
- 1 (satu) buah handphone merk vivo V2043 warna dawn white Imei 864577053230019 dan 864577053230001 dengan nomor sim card sim 1 085326813249 sim 2 081913300962.
- 1 (satu) buah tas slempang warna kuning bertuliskan 3 second.
- 1 (satu) buah celana levis merk lois warna hitam.
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN KENDARI Nomor 602/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 602/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sukanada |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arya Putra Negara Kutawaringin, Hakim Anggota Frans Wempie Supit Pangemanan |
Panitera | Panitera Pengganti: Laode Samni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 602/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 602/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 602/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Statistik2819