Putusan PN KENDARI Nomor 31/Pdt.G/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Yani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tito Eliandi, Br Hakim Anggota Wahyu Bintoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Febriady Hamsi Tamal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM PROVISI- Menolak Gugatan Provisi dari Penggugat;DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat,;DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum tanah sengketa seluas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) dahulu terletak di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari saat ini terletak di Kelurahan Watulondo Kecamatan Puuwatu Kota Kendari dengan batas-batas dahulu berbatas;- Sebelah utara berbatas dengan tanah Drs. Kadir;- Sebelah timur berbatas dengan tanah saudara Yaya;- Sebelah selatan berbatas dengan jalan Chairil Anwar;- Sebelah barat berbatas dengan tanah milk La Ode Mayoro;Dan saat ini batas-batas tanah tersebut sebagai berikut:- Sebelah utara berbatas dengan kintal sdr dr. H.L.M. Izat Manarfa M.Sc;- Sebelah timur berbatas dengan tanah milik saudara Yaya;- Sebelah selatan berbatas dengan jalan Chairil Anwar;- Sebelah barat berbatas dengan tanah milik saudara H. Lukman Har; Adalah sah tanah hak milik Penggugat;3. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat memasuki dan menggusur tanah dan tanaman jambu air, pohon kapuk, pohon mangga dengan menggunakan doser dan selain dari pada itu Tergugat juga telah menyuruh orang lain untuk menebang pohon jati putih dan jati biasa dengan menggunakan senso tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat selaku pemilik tanah sengketa adalah perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) sehingga sangat merugikan Penggugat;4. Menyatakan menurut hukum bahwa apabila ada penjualan Tergugat kepada pihak lain atas tanah obyek sengketa agar segala surat-surat yang ada hubungannya dengan pengalihan hak tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat dinyatakan tidak berkekuatan hukum; 5. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat apapunjika perlu dengan bantuan Kepolisian;6. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya terhitung setiap hari apabila Tergugat ia lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini;7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini dengan jumlah Rp.2.180.000,00 (dua juta seratus delapan puluh ribu rupiah);8. Menolak gugatan Penggugat unutk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pdt.G/2021/PN Kdi
Statistik4011