- Menyatakan terdakwa NINA HERLINA alias CERI binti NURLIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram jenis shabu-shabu sebagaimana dakwaan Alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) sachet plastik bening berisi Narkotika jenis sabu, berat Bruto 8, 74 (delapan koma tujuh empat) gram;
- 1 (satu) lembar tisue warna putih;
- 1 (satu) lembar plastik sachet ukuran sedang;
- 1 (satu) buah kantung kain warna orange bertuliskan GMT (Graha Media Telekom);
- 1 (satu) unit timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet warna biru yang ujungnya diruncing;
- 1 (satu) unit handphone merk. Samsung lipat warna hitam dengan nomor IMEI 357736106292861 dan 357736106292871, beserta sim card nomor kontak 082235881027.
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Putusan PN KENDARI Nomor 612/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 612/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sukanada |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tito Eliandi, Hakim Anggota Arya Putra Negara Kutawaringin |
Panitera | Panitera Pengganti: Laode Samni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 612/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 612/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 612/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Statistik5737