- Menyatakan terdakwa Ilham Tajuddin, S.E., tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Mandiri PT Kurnia Mining Resources periode Januari 2019 sd. 31 Januari 2020 dan 1 Maret 2020 s.d 24 September 2020 dengan Nomor Rekening 162-00-0359238-7;
- 1 (satu) rangkap rekening koran Giro PT Kurnia Mining Resources dengan Nomor Rekening 104.01.04.000317-8 periode 01 Januari 2019 s.d 23 Juli 2019 dari Bank Sultra Cabang Lasusua;
- 1 (satu) rangkap laporan hasil audit internal kerugian yang diakibatkan oleh ILHAM TAJUDDIN selaku Direktur Utama PT Kurnia Mining Resources tahun 2018 s.d 2019 tertanggal 07 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Perdagangan dengan Nomor : 02/SIUP-M/X/2014/031 atas nama PT Kurnia Resources Cabang Kendari, Nomor Seri : SIUP 0809 tanggal 13 Oktober 2014;
- 1 (satu) lembar Surat Izin Walikota Kendari Nomor : 01/IZN/VII/2018/098 tentang Surat Izin Tempat Usaha Walikota Kendari Nomor Seri : 01556 tanggal 16 Juli 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) Nomor TDP : 210514601870 Nomor Seri 00996 tanggal 13 Oktober 2014;
- 1 (satu) rangkap Surat Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Kurnia Mining Resources Nomor 8 oleh Notarsi IWAN SALEH IRAWAN, SH tertanggal 24 September 2008;
- 1 (satu) buah NPWP PT Kurnia Mining Resources dengan Nomor : 02.817.287.2.046.000 tanggal 26 Februari 2009;
- 1 (satu) rangkap Surat Gambar Rencana Kerja Pekerjaan Pembangunan Terminal Khusus PT Kurnia Mining Resources Desa Mosiku Kec. Batu Putih Kab. Kolaka Utara bulan Agustus 2016;
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Sulawesi Tenggara Nomor : 15/DPMPTSP/I/2019 tentang Persetujuan Perubahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Kurnia Mining Resources Kode Wilayah : KW OP 35 tertangga; 10 Januari 2019;
- 1 (satu) rangkap Surat Permohonan Izin Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Khusus PT Kurnia Mining Resources di Desa Mosiku Kec. Batu Putih Kab. Kolaka Utara Prov. Sulawesi Tenggara tertanggal 10 Juli 2019;
- 1 (satu) rangkap Surat Berita Acara Verifikasi Lapangan Terminal Khusus milik PT Kurnia Mining Resources Direktorat Kenavigasian Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan 2016;
- 1 (satu) rangkap Surat Resume Hasil Survei Hidrooceanografi pekerjaan Survei Bathymetri, Pengamatan Arus, dan Pasang Surut tahun 2014 di alur masuk Terminal Khusus PT Kurnia Mining Resources lokasi wilayah laut perairan di lokasi PT Kurnia Mining Resources di Desa Mosiku Kec. Batu Putih Kab. Kolaka Utara Prov. Sulawesi Tenggara;
- 1 (satu) rangkap Surat Studi Kelayakan Terminal Khusus PT Kurnia Mining Resources di Desa Mosiku Kec. Batu Putih Kab. Kolaka Utara Prov. Sulawesi Tenggara tertanggal 10 Juli 2016;
- 1 (satu) rangkap Surat Peraturan Menteri Perhubungan RI. Nomor PM 20 tahun 2019 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri;
- 1 (satu) rangkap Surat Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT. Kurnia Mining Resources 2019 Desa Lelewato Kec. Batu Putih Kab. Kolaka Utara Prov. Sulawesi Tenggara tertanggal 10 Juli 2019;
- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN KENDARI Nomor 556/Pid.B/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 556/Pid.B/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Yani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Bintoro, Br Hakim Anggota Harwansah |
Panitera | Panitera Pengganti: Irayana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yakni PT. Kurnia Mining Resources melalui saksi Heru Prasetyo; |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 556/Pid.B/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 556/Pid.B/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 556/Pid.B/2021/PN Kdi
Statistik215224