- Menyatakan Terdakwa ARI SETIAWAN Alias ARI Bin LA MAITA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) sachet plastik kecil berisikan Narkotika jenis Shabu berat netto 1,1639 gram.
- 1 (satu) buah kotak bekas tempat rokok merk IT?MY SUPER ADVENTURE.
- 71 (tujuh puluh satu) sachet kecil kosong.
- 1 (satu) lembar slip transfer rekening Bank BCA.
- 2 (dua) buah sendok shabu dari pipet plastik.
- 1 (satu) buah tas slempang kecil warna hitam.
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam, IMEI 863387044985791 dan 863387044985783 beserta sim card dengan nomor 0813 4494 5492
Putusan PN KENDARI Nomor 443/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 443/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Nyoman Wiguna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tito Eliandi, Br Hakim Anggota Nursinah |
Panitera | Panitera Pengganti: Febriady Hamsi Tamal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 443/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 443/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 443/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Statistik3619